Moch Muhidin menjelaskan bahwa barang terlarang yang ditemukan tersebut berhasil disita oleh petugas gabungan dari Sembilan blok hunian oleh petugas gabungan yang dibagi menjadi tiga tim.

“Sidak ini tidak terjadwal, kapan waktu kita lakukan, kalau punya insting maka kita langsung ke dalam, kalau ada kita dapat, langsung kita proses, kita putus hak-haknya, sesuai tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.

Warga Binaan Rutan kelas I Makassar Disidak, Hasilnya Mengejutkan

Baca Juga: Guna Menambah Wawasan Masyarakat Tentang Hukum Pernikahan, YLBHM Gelar Sosialisasi

Lanjut Muhidin mengatakan tidak ditemukan narkotika dalam pelaksanaan sidak tersebut. Ia menegaskan jika ada petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ia akan bertindak tegas hingga pemecatan. Dan bagi petugas yang menemukan barang terlarang seperti narkotika diberikan penghargaan.

“Bisa saja kita proses kalau terbukti, ada hukuman tertentu sesuai dengan aturan ASN yang jelas selama saya di sini ada petugas begitu, langsung kita proses kalau dia berafiliasi narkoba atau dijadikan alat transaksi, bisa itu (dipecat),” tegasnya.