Kepala Rutan Jeneponto Adam Ridwansyah menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, menekankan kesiapan Rutan untuk bersinergi dengan Bapas Makassar, terutama dalam mendukung penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengedepankan pendekatan pidana alternatif.

Kunjungan ini menjadi tonggak awal yang signifikan dalam memperkuat kolaborasi antar-unit pemasyarakatan, mendukung transformasi hukum pidana di tingkat nasional, serta memastikan layanan yang lebih humanis dan inklusif bagi klien pemasyarakatan.

Demikian pula, Inisiatif ini diharapkan dapat membangun sinergi yang baik antara berbagai instansi, sehingga setiap individu yang terlibat dalam sistem pemasyarakatan mendapatkan bimbingan dan dukungan yang optimal dalam reintegrasi ke masyarakat, pungkas Adam Ridwansyah. (*)