Anggota DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2016

Arifuddin Lau
3 Nov 2019 18:15
POLITIK 0 28
2 menit membaca

Jeneponto, Matasulsel— Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin Karlos menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di Lingkungan Ujungloe, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu (03/10/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Syamsuddin Karlos mengatakan, dalam Perda ini terdapat tiga Item penting di dalamnya.

“Yang pertama Transparansi, maksudnya adalah seluruh program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah mulai dari proses perencanaannya sampai pada pelaksanaannya harus diketahui oleh masyarakat. Yang kedua adalah Partisipasri, bahwa seluruh masyarakat punya hak untuk mengetahui berbagai macam program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan yang ketiga adalah Akuntabilitas, bahwa seluruh program dan kegiatan yang dikerjakan oleh pemerintah harus akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan di hadapan masyarakat,” ungkap Karaeng Lagu sapaan akrabnya.

Saya sangat gembira, Lanjut Syamsuddin Karlos, karena keinginan masyarakat untuk mengetahui Perda cukup tinggi.

“Ini membuktikan bahwa perjuangan kami sebagai Anggota DPRD bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak mubazir, karena perda-perda yang kami keluarkan tersampaikan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.