Hal ini juga, sebut mantan ketua KPID Sulsel ini adalah sebuah pelanggaran pilkada yang harusnya dapat ditindak tegas oleh pengawas pemilu. Serta masyarakat harus ikut ambil bagian untuk tidak memberikan ruang gerak bagi calon-calon pemimpin yang nyatanya belum terpilih namun sudah memanfaatkan birokrasi demi kepentingan pribadinya.

“Diharapkan tentunya panwas itu dapat bertindak. Dan jika panwas tidak bertindak diharapkan masyarakat cerdas dalam berdemokrasi tidak memilih mereka,” terang Aswar Hasan.

Hal tersebut buka tidak beralasan, menurutnya pemanfaatan struktur pemerintahan adalah perbuatan yang sudah sangat terlihat jelas menyalahi aturan berdemokrasi. Jadi masyarakat sebagai pemilih dan penentu demokrasi harus cerdas melihat hal-hal itu sebagai bagian dari pelanggaran pilkada.

“Mengapa ? Karena dia telah menyalahgunakan posisinya dalam kaitannya atuaran berdemokrasi. Itu sudah meruapakn pelanggaran moral berdemokrasi. Seharusnya publik yang cerdas dapat memberikan hukuman bagi paslon yang menyalahgunakan amanah dalam berdemokrasi,” tandasnya. (*)