MAKASSAR, MATA SULSEL – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa seminggu ini Pemkot Makassar baik di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW, bersama bhabinkamtibmas , dan babinsa, bersinergi menggelar sosialisasi ke kantor, toko-toko, perusahaan terkait aturan PSBB mana yang boleh dan mana yang dibatasi.
“Kegiatan sosialisasi ini berlangsung S
sampai tanggal 21 April 2020, lalu akan dilaksanakan 3 hari uji coba dan mulai 24 april langsung penerapan PSBB,”kata Kabid Humas Polda Sulsel.
Selain itu, lanjut Kabid Humas, sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, pembatasan transportasi, pengecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang.
“Aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Ibrahim.
Tidak ada komentar