JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar hadiri rapat paripurna tingkat I dan II dengan agenda penyerahan 4 (empat) rancangan peraturan daerah di ruang Paripurna DPRD Jeneponto, Selasa (3/8/2021).

Empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah kabupaten Jeneponto yang dimaksud yakni rencana tata ruang 2021-2041, rencana induk pengembangan industri, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Inovasi daerah.

Secara normatif setiap rancangan peraturan daerah harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Keberadaan ranperda ini secara subtansi sangat relevan dan dibutuhkan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan,”ujar Bupati Jeneponto.

Lebih lanjut Bupati Iksan Iskandar menjelaskan 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah inisiatif pemerintah daerah tersebut.

Secara rinci bupati menjelaskan maksud dari masing-masing ranperda :