Bupati Iksan Iskandar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Jeneponto Pengesahan Dua Ranperda
JENEPONTO – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangkaian acara pengesahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (15/11/2023).
Kedua Ranperda tersebut berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, yang berkaitan dengan:
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda ini memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam memberikan landasan normatif serta menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait optimalisasi peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
Bupati Iksan Iskandar menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra sejajar dengan Kepala Desa dalam pembinaan dan pengembangan desa.
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Lontara Turatea Kabupaten Jeneponto (Perseroda), Ranperda ini mencakup penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Lontara Turatea, yang memiliki peran besar dalam menjalankan aktivitas bisnis dan mengambil bagian dalam pengendalian stabilitas harga hasil pertanian lokal, hasil produksi UMKM, serta sebagai alat pengendali inflasi di daerah.