Hamdan Zoelva: Petahana Bisa Gugur Jika Langgar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016

Abil
13 Mar 2018 15:26
POLITIK 0 18
1 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Hamdan Zoelva, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (13/3/2018).

Kehadiran Hamdan Zoelva sebagai ahli untuk menjelaskan terkait keputusan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Di hadapan Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa apabila seorang petahana melakukan pelanggaran yang termasuk dalam Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 nomor 10 tahun 2016 terkait dengan penggunaan kewenangan membuat program kegiatan untuk menguntungkan dan merugikan pasangan calon merupakan tindak pidana, maka Majelis PT TUN wajib memberikan sanksi pembatalan atas pencalonannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.