Tak hanya itu, meski petahana telah memenuhi syarat penetapan sebagai calon kepala daerah namun dalam rentan waktu enam bulan sebelum penetapan melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 71 maka harus dibatalkan karena termasuk cacat prosedural.

Hamdan mengungkap, Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 ini dimunculkan untuk menghindari petahana menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lainnya.

Sehingga menurutnya, PT TUN harus memperhatikan dengan cermat pasal tersebut sebelum membuat keputusan. (*)