Kajari Jeneponto Terima Kunjungan Tim Supervisi Pidum dan Perja Kejagung, Ini Tujuannya !
Sementara Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Chaerul Amir menjelaskan bahwa adapun tujuan dari kedatangan Tim supervisi ini adalah untuk melakukan supervisi penanganan, penyelesaian perkara tindak pidana umum dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejari Jeneponto.
Dalam arahannya, Chaerul Amir juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan pelayanan atau bantuan kepada siapapun agar tidak meminta imbalan ataupun terjadi transaksional. Pasalnya, jika hal tersebut dilakukan maka akan berdampak pada beberapa aspek hukum yang mencoreng citra kejaksaan.
“Jadi sekali lagi layanilah dan bantulah masyarakat, namun jangan terjadi transaksional dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
Turut hadir menyambut tim supervisi Kejagung yakni Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, para Kasi Kejari Jeneponto dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto. (*)