JENEPONTO – Dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto saat ini dalam tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto dan telah memasuki babak baru.

Pasalnya, dalam waktu dekat ini pihak penyidik Kejari Jeneponto akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021.

“Insya Allah, paling tidak Minggu depan pihak penyidik akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Jeneponto tahun 2021,” tegas Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH, MH, kepada awak media, di sela-sela Acara Balla Aspirasi yang di gelar di teras Kejari Jeneponto, Jum’at (8/3/2024).

Kajari Susanto Gani menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan gambaran bahwa hasil perhitungan kerugian negara (PKN) korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian negara dari korupsi pupuk ini mencapai miliaran rupiah. Insya Allah, hari ini pihak auditor akan menyerahkan secara resmi hasil perhitungan kerugian negara dari korupsi pupuk tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto,” ungkap Susanto.

Menyangkut siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dalam korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, Kajari Susanto Gani belum membeberkan lebih jauh.