Pertumbuhan penerimaan pajak 33.29% selama tahun 2022 yang sangat baik ini ditopang oleh beberapa hal sebagai berikut:

1. Penerimaan PPh Non Migas sebesar 9.4 Triliun, PPN dan PPnBM sebesar 8.3 Triliun, PBBP5L (PBB yang dikelola pemerintah pusat yaitu PBB sektor Perkebunan; Perhutanan; Pertambangan Minyak & Gas Bumi; Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; Pertambangan Mineral atau Batubara (Minerba); dan Lainnya) sebesar 240 Miliar, serta Pajak Lainnya sebesar 220 Miliar.

2. Adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di periode bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2022 mampu menghasilkan penerimaan 1.3 Triliun atau mengalami pertumbuhan penerimaan di bulan juni (m-o-m) sebesar 153%.

3. Pertumbuhan PPN dan PPnBM yang diperoleh dari dorongan aktivitas ekonomi yang ekspansif di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dan perubahan tarip PPN.

4. Pajak lainnya yang tumbuh terkontraksi negatif karena penerimaan bea materai sebesar -3.9% pasca berlakunya UU No 10 tahun 2020 diantaranya perubahan dokumen yang wajib dikenakan bea materai dari sebelumnya 1 juta menjadi 5 juta.

5. Pembebasan PPh bagi UMKM sampai dengan omzet dibawah 500juta.

6. Pertumbuhan sektor Industri dan Perdagangan yang sejalan dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan harga komoditas.

7. Pertumbuhan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi karena adanya peningkatan dana pihak ketiga dan penyaluran pembiayaan bank.

8. Pertumbuhan sektor Pertambangan yang meningkat karena adanya dorongan oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang utamanya Nikel.

9. Pertumbuhan sektor Transportasi dan Pergudangan sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat pasca pandemi Covid-19.