“Dari sini lah maka Kejaksaan hadir dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum atau pun pendampingan hukum,”jelasnya.

Dikatakannya, meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut namun apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal-pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dampak akibat Tindak Pidana Korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya namun juga berdampak kepada keluarganya contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara, selain itu di lingkungan sosial stigma koruptor akan selalu melekat bagi pelakunya,” pungkasnya. (**)