Hendra menambahkan, seharusnya dengan adanya Penegasan dari Kementerian Pusat Agraria untuk melaksanakan 4 Permohonan Sertipikat atas nama Nyonya Sianny sudah seharusnya dibuatkan karena sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Direktorat Jenderal (Dirjen) sengketa yang diutus ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Sulsel dengan memerintahkan ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar, namun lagi-lagi tidak diindahkan,”jelas Hendra.

Kami berharap, lanjut Hendra, agar Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar dapat membuka hati nuraninya untuk melaksanakan 4 Permohonan Sertipikat kami yang telah kami daftarkan tersebut serta mengenai gambar Peta lokasi yang membuat benang kusut itu harus dilaporkan dan diusut tuntas permasalahan ini agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berbuat demikian dan berani melawan Hukum,”kuncinya.”(Sumber : FS/MH).