MAKASSAR. MATA SULSEL – Gelombang protes terkait kepemilikan tanah bersertifikat di Desa Siaung Kabupaten Barru, terus digaungkan oleh Koalisi LSM Bersatu selaku pendamping non litigasi H.Rusmanto Mansur Efendy sebagai pemilik tanah bersertipikat Nomor 001 Di Desa Siawung Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dua kali pelaksanaan aksi unjuk rasa di Lokasi Tanah Desa Siawung di Kabupaten Barru, kembali melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan nenyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah, sebagai terlapor adalah pihak PT.Semen Bosowa Maros (PT.SBM), Senin 22 Maret 2021 di Depan Mapolda Sulsel.

“Tuntutan melalui aksi unjuk rasa ini terus disuarakan agar pihak kepolisian Polda Sulsel memproses dan manindaklanjuti laporan pemilik tanah terkait dugaan penyorobotan tanah bersertifikat Nomor 001 Desa Siawung, Kabupaten Barru.”ungkap Korlap Aksi Koalisi LSM Bersatu, Yhoka Mayapada.

Ada beberapa poin inti yang disampaikan dalam aksi unras tersebut. Diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian Daerah Sulsel. Agar memproses kembali laporan dugaan penyerobotan tanah, sebagai terlapor PT.Semen Bosowa Maros.