Lamban Tangani Kasus Suap Rp49 M, PPM Kembali Geruduk Kejati Sulsel
MAKASSAR – Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) kembali Geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl. Urip Sumoharjo, Senin 28 Maret 2022.
Unjuk rasa kali ini, PPM menuntut Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan seluruh oknum yang terlibat dalam kasus Suap DAK Rp49 milyar tersebut.
Lambatnya penanganan kasus 49 M yang telah bergulir kurang lebih 4 tahun di kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menetapkan satu orang tersangka menjadi hal yang sangat perlu disikapi dengan serius.
Baca Juga : Jadi Korban Mafia Tanah, Raside Bin Sau Desak BPN RI Terbitkan Kembali SHM
Dalam orasinya, Uciha Murata selaku Jendral lapangan menyampaikan, “Ini adalah babak baru kasus DAK 49 M harusnya menjadi batu loncatan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan kasus ini untuk segera menetapkan seluruh oknum yang terlibat dalam kasus Dak 49 M ini”.
“Hari ini merupakan aksi yang ke sekian kalinya, kami Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa masih eksis untuk mengawal penuntasan kasus ini. Namun, kami menilai pihak Kejati itu tidak progres dalam menjalankan tugasnya,” ucap dia saat memulai aksi demostrasi.
Ketua Umum PPM, Impi Puto Sambu juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejati Sulsel selaku supremasi penegak hukum untuk segera menetapkan Andi Sukri Sappewali selaku mantan bupati Bulukumba yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap 49M yang sampai saat ini belum juga ditersangkakan oleh Kejati Sulsel termasuk juga Amir Bakriadi.
Jelas ini menjadi pertanyaan besar di kalangan publik khususnya di kabupaten Bulukumba.
“Karena kita pahami bahwa kalau bicara kasus suap semestinya ada dua atau lebih tersangka yang di tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.