Diketahui, bahwa terduga pelaku banyak pasal yang bisa menjerat seperti pasal 351, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Karena korbannya perempuan dapat juga dilihat di pasal lain.

“Analisis biologis ini, suatu pandangan yang ada hubungannya dengan kasus yang sedang berjalan di Kepolisian. Namun demikian tetap kita percayakan sama penyidik, yang bisa menilai kasus tersebut secara profesional,” urainya

Ditegaskan, bahwa jangan ada yang memcoba menghalangi proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polsek Tamalatea. Baik dalam bentuk surat komunikasi dan lainnya.

“Semoga tidak ada yang namanya Obstruction of justice. Jika sampai terjadi kan ada pasal 221 KUHPidana bagi sesorang berupaya menghalangi proses pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan,” sebutnya (*)