“Perlu saya tegaskan, bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” terangnya

Sejak kejadian itu tentu klien kami sangat dirugikan baik secara meteril dan immateril. Sehingga mengambil upaya hukum untuk melaporkan oknum media sosial tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

“Berita yang dimuat itu bohong, tidak betul, mengandung fitnah, ini penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga klien kami sangat dirugikan. Mau dijawab alamat kantornya dimana dan penulis siapa, karena itu kami laporkan di Kepolisian”, ujarnya.

Atas kejadian yang menimpa klien kami, telah dilakukan langkah hukum. Dan berharap agar penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk memburuh dan mencari tahu keberadaan alamat media sosial tersebut.

“Klien kami Milacahaya menaruh harapan dan mempercayakan kepada penyidik kepolisian untuk mengungkap siapa dalang dibalik semua itu. Jadi, tuduhan mencatut nama pendidikan Briton, dan bawa uang kabur miliaran rupiah, itu tidak benar”, sebutnya

” Kami bersama tim dari Kuasa Hukum Milacahaya sudah resmi melaporkan oknum media tersebut di Polda Sulsel pada 21 Maret 2024 tepat pukul 13.00 dan diterima langsung oleh Bripka Ahmad Fajar Ashadiq”, tutupnya (*)