Pertamina Kampanyekan Bright Gas 5,5 Kg Untuk PNS Pemprov Sulsel
PT Pertamina (Persero) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengkampanyekan penggunaan Bright Gas 5,5 kg sebagai produk LPG non-subsidi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diwujudkan dalam Gerakan 1000 Kebaikan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Membangun Budaya Baru Pemanfaatan Energi yang Berkedaulatan” yang diselenggarakan di pelataran Phinisi Point, Makassar, dengan dihadiri oleh Dr.H. Syahrul Yasin Limpo selaku Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajarannya, Ir. H. Gunawan Palaguna selaku Kepala Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan, dan Joko Pitoyo selaku General Manager MOR VII PT Pertamina (Persero).
Program kerjasama ini bertujuan agar Pegawai Negeri Sipil menjadi role model atau contoh bagi masyarakat menengah ke atas baik dari sektor rumah tangga maupun usaha untuk beralih dari LPG 3 kg subsidi ke produk Bright Gas 5,5 kg. Hal ini dikarenakan peruntukkan LPG subsidi hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009.
Terhitung sejak tanggal 9 November 2017, Gubernur Sulawesi Selatan telah menetapkan Seruan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) kg. Seruan ini berisi himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai penghasilan kebih dari Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg. Daftar masyarakat yang tercantum di atas dihimbau menggunakan LPG tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg sebagai produk LPG non-subsidi.