Pimpinan OPD Bandel, Tunggakan Pajak Randis di Jeneponto Capai Rp 1,5 M

Ali Burhan menambahkan dana bagi hasil pajak daerah yang dikelola Samsat Jeneponto pada tahun 2018 sebanyak 42 M, tahun 2019 sebanyak 49 M sedangkan tahun 2020 sampai bulan Mei sebanyak 28 M.
“Jadi total dana bagi hasil dari tahun 2018 sampai bulan Mei 2020 sebanyak 119 M,” jelasnya.
Dana bagi hasil tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok, pungkas Ali Burhan.
Ditempat terpisah, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto Andi Armawih A. Paki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa soal pembayaran pajak randis tersebut adalah ada pada OPD masing-masing.
“Jadi bukan aset daerah yang membayar pajak randis itu, tetapi di OPD masing-masing, karena di OPD sudah dianggarkan seperti pembelian BBM, pengurusan surat-surat kendaraan dan pembelian spare part atau suku cadang kendaraan,” jelas Armawih.
Armawih juga menyebut soal kepemilikan mobil Bumdes seperti truk yang memakai plat merah yang tidak jelas bentuk perjanjiannya pada saat diserahkan ke kelompok. Seharusnya mobil tersebut memakai plat hitam karena milik kelompok. “Ini juga yang harus di perjelas, karena kalau masih memakai plat merah berarti milik Pemkab Jeneponto,” ujar mantan kepala Bapenda tersebut.
Oleh karena itu, Armawih meminta pihak Samsat Jeneponto untuk duduk bersama dengan pemerintah Kabupaten Jeneponto agar dapat diselesaikan masalah tunggakan ini.
“Saya kira solusinya adalah pihak Samsat bisa meminta Bupati, Wabup dan Sekda untuk duduk bersama dengan menghadirkan seluruh OPD di acara coffe morning misalnya. Kemudian pihak Samsat mempresentasikan tunggakan randis yang dimaksud, agar para OPD dapat mengetahui tunggakan randis masing-masing untuk segera diselesaikan,” pungkasnya. (*)