MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diminta segera menaikkan status perkara korupsi gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar ke tahap penyidikan. Kasus ini diusut sejak pertengahan 2023.

“Sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan. Kan di tahap penyelidikan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum. Sekarang penyidik sisa menemukan siapa yang bertanggung jawab,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (29/2/2024).

Menurut Ansar, setelah ditemukan pihak yang bertanggung jawab, barulah ditetapkan tersangka. Ansar menyebut, tidak terlalu sulit untuk sampai ke tahap itu. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sudah sangat jelas.

“Saya kira penyidik sudah menemukan benang merahnya. Sudah terang ini. Sekarang kita dorong penyidik mempercepat penyelesaiannya,” tandas Ansar.

Senada Ansar, pegiat antikorupsi, Mulyadi menilai, dalam kasus gedung Pascasarjana UIN, penyidik bukan hanya menemukan kelebihan bayar pada kontraktor. Tetapi juga ada masalah pada spesifikasi pekerjaan.