Sampaikan Arahan Irjen Kemenkumham, Andi Erdiyangsah; Tidak Segan Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum Pegawai

Arifuddin Lau
20 Feb 2021 02:14
HUKUM 0 21
1 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Kepala Seksi Pengelolaan, Andi Erdiyangsah Bahar menyampaikan arahan dan instruksi Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto di hadapan seluruh peserta apel di halaman kantor, Jum’at, (19/2).

Ia mengatakan bahwa Sekjen beserta Dirjenpas tidak segan memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang memberikan fasilitas seperti memasukkan atau menyewakan handphone kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Dari handphone bisa menjadi alat untuk melancarkan transaksi warga binaan dalam melakukan kejahatan seperti narkoba maupun penipuan,” ujarnya.

Lanjut kata Andi Erdiyangsah, semua itu berawal dari pembiaran, yang akhirnya meruntuhkan bangunan citra yang susah payah kita bangun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.