Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Mamin Latopas Jeneponto Bertambah, Ini Dia Orangnya !
“Tersangka saat itu sebagai bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang dan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jeneponto menemukan bukti yang mengarah terhadap pelaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) yang mencapai Rp 800 juta,” jelasnya.
Seperti diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam, penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto, menetapkan MS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.
Hasil pantauan media ini, kini tersangka MS langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jeneponto dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup. (*)