Pemerintah Kota Makassar hanya memiliki hubungan kerjasama kepada PT La Tunrung yang merupakan pihak awal pengembang yang mengelola pasar tersebut.

Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mundur pada pengelolaan Pasar Butung yang dalam hal ini sebagai aset milik pemerintah.

“Landasan hukum kami menegaskan PD Pasar Makassar Raya adalah pengelola berdasarkan surat perjanjian kerjasama Bersyarat Nomor : 115.2/16/s.Perja/UM tahun 1998, maka pengelolaan Pasar Butung beralih dari PT Haji Latunrung L & K ke Pihak PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar,” terangnya.

Lebih lanjut, Fanny mengakui telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung berdasarkan beberapa hal.

“Ada beberapa hal yang tidak dipenuhi pihak La Tunrung sehingga diputuskanlah kerjasama tersebut. Seperti; kenaikan jaspro yang telah disepakati tidak dilakukan, penyetoran retribusi, pelaporan Hak Guna Bangunan (HGB) pemilik kios tidak dilaporkan dan beberapa hal lainnya yang seharusnya dikoordinasikan tidak dilakukan,” jelasnya.

Maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya selaku pemerintah.