JENEPONTO, MATA SULSEL – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jeneponto, Maulana Askari, S. Ag melakukan Sosialisasi Sadar Zakat melalui Baznas Jeneponto.

Sosialisasi berlangsung di lapangan upacara Polres Jeneponto, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (9/8/2022).

Ketua Baznas Jeneponto dalam S
sosialisasinya lebih awal menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Jeneponto atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan sosialisasi.

Diharapkan melalui sosialisasi ini anggota Polres Jeneponto yang muslim menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Baznas Jeneponto.

“Baznas adalah salah satu Lembaga pemerintah non struktural yang bentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional,” Kata Maulana.

Lebih lanjut Ketua Baznas yang didampingi empat wakil ketua Wakil Ketua 1 Mursalim, S. HI, Wakil Ketua 2 Abd. Rivai, S.M.Hk, Wakil Ketya 3 Jumaeda, S. Ag, dan Wakil ketua 4 Basir B., S.Ag., M.Pd.I menyampaikan bahwa Zakat ini adalah merupakan kewajiban bagi umat Islam dan termasuk rukun Islam, Kata Maulana.

Oleh karena itu, Ia mengharapakn agar semua anggota polres ini bisa menyalurkan zakat/infaq/shadaqahnya melalui Baznas Jeneponto. “Semoga Baznas dan Polres Jeneponto bisa menjalin kerjasama dan sinergitas dalam pengelolaan zakat melalui Baznas ini, pungkas Maulana.