Berikut 7 Ranperda Yang Akan Di Sahkan DPRD Jeneponto
JENEPONTO, MATA SULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto dalam waktu dekat kembali akan menetapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketujuh Ranperda tersebut antara lain 1 Ranperda dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan 6 Ranperda inisiatif dari pihak DPRD Kabupaten Jeneponto.
Ranperda dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto yakni Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan Ranperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Jeneponto yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kemudian perlindungan guru, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jeneponto ( Ripparkab), penyiaran radio dan TP-TGR.