JENEPONTO – Menghadiri Rapat Paripurna Tk. II, Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar berucap pamit dan minta maaf di hadapan para anggota Dewan mengingat masa jabatannya akan berakhir Desember mendatang.

Rapat Paripurna TK II DPRD Jeneponto, berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Jeneponto, Kamis (30/11/2023).

Agenda rapat paripurna yang dilaksanakan kali ini, adalah dalam rangka mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto tahun 2024.

Sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda APBD 2024, di hadapan anggota DPRD Jeneponto, Bupati Iksan Iskandar berpamitan.

Seperti diketahui, Iksan Iskandar sudah dipastikan tidak menjabat lagi pada akhir Desember nanti, karena masa jabatannya sebagai bupati telah berakhir.

Pada kesempatan tersebut, Bupati dua periode itu menyampaikan terima kasih dan permintaan maaf dihadapan peserta rapat paripurna.

Bupati yang telah mengabdi selama 10 tahun itu membeberkan kebahagiaannya, karena dalam kurun waktu tersebut, DPRD dapat menjadi lembaga yang aktif dalam memberikan irisan-irisan pikiran kepada pemerintah lebih khusus dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan.