Ketua Umum PPM, Impi Puto Sambu juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejati Sulsel selaku supremasi penegak hukum untuk segera menetapkan Andi Sukri Sappewali selaku mantan bupati Bulukumba yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap 49M yang sampai saat ini belum juga ditersangkakan oleh Kejati Sulsel termasuk juga Amir Bakriadi.

Jelas ini menjadi pertanyaan besar di kalangan publik khususnya di kabupaten Bulukumba.

“Karena kita pahami bahwa kalau bicara kasus suap semestinya ada dua atau lebih tersangka yang di tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Baca Juga : Wabup Selayar Beberkan Manfaat Produk Taspen Group