MAKASSAR, MATA SULSEL – Operasi Yustisi Perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendlian covid-19 dilakukan oleh unsur tripika Makassar.

Terdiri dari personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Makassar dipimpin oleh Ipda Busti Abuhaseng (Panit 1 Binmas) ops Yustisi dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Makassar khususnya di Kecamatan Makassar.

Kegiatan operasi yustisi dilakukan dibeberapa tempat umum seperti Toko Top Murah jalan Veteran Utara dan Toko Osaka jalan Bulu Kunyi Makassar, Senin (21/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut ditemukan sekitar 80 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak.

“Hari ini kita temukan pelanggar protokol kesehatan 20 orang tidak memakai masker dan 60 orang tidak mematuhi jarak aman, untuk para pelanggar kita berikan teguran tertulis,”ungkap Ipda Busti.

Ditambahkan oleh Ipda Busti bahwa kegiatan operasi yustisi di Kec. Makassar akan terus dilakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan berdasarkan perwali Makassar No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang percepatan dan pengendalian covid-19.