MK Tolak Gugatan Istri Bupati Pangkep
06/07/2019 16:25
Makasssar, Matasulsel – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan surat pemberitahuan sementara untuk gugatan calon legislator (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dari surat pemberitahuan MK, nomor 138-04-27/APBL-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, Rismayani Hamid belum mempunyai surat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Padahal, MK mewajibkan adanya surat persetujuan itu.
Sementara itu, Rismayani sudah memasukkan gugatannya ke MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas Supriansa.
Dari rekomendasi caleg dari Sulsel, mereka yang dapat rekomendasi yakni Kadir Halid, Arfandy Idris, dan dua calon legislator daerah.