Polisi Terpaksa Lumpuhkan Pengguna Narkoba, Ini Kronologinya

Abil
8 Sep 2019 22:11
KRIMINAL NEWS 0 31
2 menit membaca

Sumbar, Matasulsel – Tim Polres 50 Kota, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) terpaksa melumpuhkan YD (35), dengan timah panas seorang pengemudi mobil Honda Jass warna putih No. Pol. BM 1516 SF yang diduga positif menggunakan narkotika jenis shabu, sabtu (7/9/2019).

Tim Polres 50 Kota, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) terpaksa melumpuhkan YD (35).

Yd, yang beralamat di Rumbai, Kota Pekan Baru ini tewas terkena tembakan mengenai leher bagian belakang dan seorang perempuan teman Yd, Wel (27), beralamat Hangtuah, Ujung Perum Hangtuah, No.1C, Pekan Baru, juga terluka bagian tangan terkena tembakan. Wel positif narkotika.

Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam mobil yang dikemudikan korban ditemukan 400 gr narkotika jenis shabu dan senjata api (jenis FN) warna hitam.

Kronologis. Pada hari Sabtu, 7/9/2019, sekitar pukul 08.00 Wib, Sat Lantas bersama personil Polsek Pangkalan melakukan operasi Patuh. Tepatnya, di depan Pos Lantas Polsek Pangkalan dipimpin Kanit Turjawali Lantas, Ipda Apriman Sural, memberhentikan satu unit mobil Honda Jass warna putih No.Pol. BM 1516 SF.

Namun, pengemudi tersebut tidak mau berhenti. Bahkan mengacungkan Senpi dari dalam mobil ke arah petugas dan berusaha menghindar dari operasi Patuh.

Kemudian Kanit Turjawali menghubungi Kanit SPKT Aipda Romi Paslah untuk melakukan razia di depan Mako Polres bersama personil Reskrim, Narkoba dan Lantas.

Sekitar satu jam kemudian mobil tersebut sampai di depan Mako Polres dan diberhentikan, namun lagi-lagi pengemudi tidak mau berhenti. Justru menabrak mobil yang ada di depannya yang diberhentikan Personil sebanyak 3 (tiga) mobil dan kemudian mundur menabrak mobil yang ada di belakang, lalu pengemudi mengacungkan Senpi dari dalam mobil.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.