LUWU TIMUR  – Tim Indonesia Growth Project (IGP) Tanamalia PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar Sosialisasi Kegiatan Eksplorasi Pertambangan dan Posisi Hukum Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Kamis (7/9/2023).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan (PPH), Perwakilan dari BPN Lutim, Perwakilan dari Kapolres Lutim, Perwakilan dari Kodim 1403 Mayor Bachtiar, Kadis Tenaga Kerja Lutim, Perwakilan KesBangPol Lutim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lutim Andi Makkaraka, Camat Towuti Sainal, Kepala Desa se-Loeha Raya, tokoh masyarakat, dan pemuda.

Kepala Desa se-Loeha Raya berasal dari Desa Loeha, Ranteangin, Tokalimbo, Bantilang, dan Masiku.

Sosialisasi tentang posisi hukum disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Muhammad Junan.

Dia menjelaskan dasar-dasar hukum termasuk izin dari Kementrian ESDM dan Kementrian LIngkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas eksplorasi oleh PT Vale di Kawasan Hutan Lindung Tanamalia.

Junan mengatakan, kewenangan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan di Tanamalia diberikan kepada PT Vale melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK850MenLHK/Setjen/PLA.0/10/2021.

SK tersebut memuat hak dan kewajiban PT Vale dalam mengelola kawasan hutan seluas 17.239,28 hektar (Ha).

“Dengan SK tersebut, ada sembilan poin kewajiban yang harus dipatuhi PT Vale. Kondisi saat ini, didapati ada 2 juta tiang tanaman merica di dalam areal kawasan tersebut dengan luas 800 Ha. Kondisi ini menghambat aktivitas eksplorasi oleh pihak PT Vale dalam memenuhi sembilan poin kewajiban tersebut termasuk Pembayaran atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yg telah dirambah oleh Oknum Masyarakat,” katanya.

Dia mengungkapkan, kondisi tersebut juga melanggar Pasal 92 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2023, yang mana pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Karena itu, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman, termasuk sanksi yang akan dihadapi oleh para pelanggar,” ungkap Junan.

Menurutnya, PT Vale telah mematuhi perundang-undangan yang berlaku.Untuk itu, pihaknya berharap, sosialisasi ini bisa memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi saat ini.

“Dan semua unsur bisa mendapatkan asas manfaat dengan melihat kondisi hukum yang ada,” ujarnya.

Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga turut memberi masukan agar sosialisasi ini dilakukan di Desa Loeha. Sebab, 80 persen lahan eksplorasi yang ditanami merica itu berada di sana.

“Agar sosialisasinya tepat sasaran. Itu juga harapan dari Aliansi Petani Lada Loeha Raya yang tidak sempat hadir,” tuturnya.

Meski kesempatan sosialisasi ini tidak dilakukan tepat di desanya, Hamka menilai, sosialiasi dapat memberikan pemahaman terkait aspek hukum yang belum begitu dalam diketahui masyarakat.

“Kami (aparatur desa) akan membantu menyosialisasikan ini ke masyarakat. Tetapi PT Vale juga harus memperhatikan persoalan lahan merica milik warga itu,” ujarnya.