Omnibus Law : Solusi Percepatan Ekonomi Pemerintahan Jokowi

Redaksi
31 Jan 2020 17:32
4 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Wacana perampingan regulasi yang selama ini menjadi perbincangan publik tampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat ini. Pasca pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang menyinggung soal regulasi daerah yang menghambat laju perekonomian negara akan segera dihapus atau direvisi agar lebih mempersingkat jalur birokrasi yang selama ini berbelit-belit karena regulasi yang panjang sehingga untuk percepatan pertumbuhan ekonomi sangat sulit dicapai.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, beberapa waktu yang lalu telah merancang satu lembaga bernama Omnibus Law yang nantinya akan diberikan tugas untuk menggugurkan aturan-aturan yang dianggap tidak perlu.

Omnibus Lawa secara khusus akan membenahi setiap regulasi di bidang ekonomi yang meliputi Investas, Pajak, Pembangunan dan Ketersediaan Lapangan Pekerjaan. Meskipun masih berlaku di tingkat pusat, namun Omnibus Law diwacanakan akan diberlakukan di semua daerah agar tercipta aturan yang harmonis antara pemerintah daeran dan pemerintah pusat.

Menurut presiden Jokowi, dengan adanya Omnibus Law akan berdampak pada efesiensi dan efektifitas perizinan investasi sehingga tidak akan menghambat laju pembangunan ekonomi negara. Apalagi sebelumnya Presiden Jokowi pernah mengeluarkan statemen bahwa dengan banyaknya regulasi di negeri ini memberikan dampak yang buruk terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Jokowi menuturkan bahwa banyak investor yang datang namun mereka mengurungkan niat untuk berinvestasi karena benturan aturan yang semakin banyak. Omnibus Law diharapkan menjadi lembaga yang akan menyaring setiap regulasi yang masuk untuk disingkronisasi, atau merevisi atau menghapus aturan-aturan yang menghambat itu.

Terbentuknya Omnibus Law akan menyasar beberapa aturan yang timpang di bidang perizinan usaha, pajak, pembangunan jangka panjang dan menengah. Setiap aturan yang tidak singkron setelah dikaji oleh DPR RI akan dihapus, atau direvisi oleh Omnibus Law sebelum kembali diberlakukan sehingga menjadi aturan baru yang mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Omnibus Law juga diwacanakan akan diberlakukan di pemerintahan tingkat daerah karena setelah dipelajari banyak aturan yang dibuat tidak singkron dengan regulasi yang lebih tinggi. Jokowi pernah menyinggung beberapa Perda yang dianggapnya memiliki masalah dan harus segera dihapuskan.

Jika diamati, penerbitan Perda selama ini memang tidak terlalu memerhatikan peraturan yang ada di pemerintah pusat, sehingga ketimpangan regulasi sangat rawan terjadi. Komunikasi pemerintah daerah juga hanya terpusat pada kementerian dalam negeri sehingga antisipasi ketimpangan regulasi tidak bisa diminimalisir.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.