JENEPONTO, MATA SULSEL – Dalam Keputusan Menteri Kesehatan terkait kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 bahwa definisi pasien sembuh baik itu pasien konfirmasi tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang, dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan.

Dalam keputusan tersebut pula disebutkan bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.

Dalam poin ketujuh Bab III tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan pula bahwa Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan melakukan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi sudah dapat di nyatakan sembuh.