Halteng, Matasulsel – DPC Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Kabupaten Halmahera Tengah mengecam tindakan sejumlah Perusahan yang beroperasi, di Pulau Gebe tidak memenuhi Janji Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Hal ini menuai sorotan oleh, Ketua GPM Halteng Sahril Hairun, menjelaskan terkait tanggung jawab perusahaan melalui pembahasan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM), berdasarkan pemetaan sosial yang sudah di diskusikan oleh PT.Fajar Bakti Lintas Nusantara(PT.FBLN) bersama pemerintah Kecamatan maupun pemerintah Desa sekecamatan Pulau Gebe.

” Pemerintah Kecamatan Maupun Pemerintah Desa telah merekomendasikan berbagai macam problem sosial dan lingkungan masyarakat kepada pihak perusahan di mana bersandar pada topoksi masing-masing bidang,” jelasnya.

Sebab yang menjadi prioritas setiap investasi yang beroperasi di daerah lingkar Tambang Seperti Pendidikan,Kesehatan,
Sosial Budaya, Ekonomi Kemandirian,yang tertuang dalam peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) No.41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan juga Permen ESDM No 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara,Dengan pemetaan yang ada program yang ada.