Makassar, Matasulsel – Pelaku penyekapan inisial N(26) warga jalan pelita Raya Lrg.2 Makassar harus menebus dosa dan kesalahannya 2 timah panas terpaksa harus bersarang di kaki karena berusaha kabur.
Na (26) Pelaku penyekapan dicokok timsus Polda Sulsel dengan Dasar : Lp/1321/XI/2018/restabes Makassar/sek tamalate tgl 21 nov 2018
Tersangka ditangkap di kediamannya jalan Pelita Raya Lrg 2 Makassar pada Sabtu 24/11/2018 sekitar pukul 21.30
Adapun korban yang disekap bernama Nabila Tendri Pada (26) warga Jl dg Tata blok IV pondok Lestari Makassar. Korban saat ini dirawat di rumah sakit bhayangkara guna mendapatkan perawatan akibat penganiayaan terhadapnya dan mengalami trauma
Kronologis penangkapan
Berdasarkan Lp tersebut personil Timsus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di jln Pelita raya bersama korban Pr Nabila.
Dengan sigap personil Timsus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB menuju ke lokasi dan menemukan pelaku Nas bersama korbannya pr Nabila berada di dalam kamar
Dalam penangkapan tersebut turut di amankan alat isap Sabu (bong) yang menurut pengakuan pelaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.
Pelaku NA bersama korban di bawa ke posko Timsus Polda Sulsel guna proses interogasi.
Tidak ada komentar