Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Geng Motor Anarkis

matasulsel
29 Mei 2017 14:18
KRIMINAL 0 285
1 menit membaca

Jakarta, Matasulsel – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mendesak para penegak hukum untuk lebih tegas memberikan hukuman pada pelaku geng motor yang meresahkan masyarakat.

Dilansir republika.co.id, senin (30/05/20170) Melukai atau membunuh itu masuk pada kriteria pasal pembunuhan berencana. Jadi ya jangan ragu-ragu berikan pasal pembunuhan berencana,” ujar Mudzakir Senin (29/5/2017).

Dia mengatakan, jika dikenai pasal pembunuhan yang memiliki hukuman lebih berat, pelaku geng motor yang anarkis dipastikan akan jera.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.