Rentetan Berkas Dukungan IYL-Cakka “Dibegal”

Abil
31 Des 2017 12:30
POLITIK 0 24
4 menit membaca

 

Makassar, Matasulsel – Pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) harus banyak bersabar menghadapi serangkaian “pembegalan” untuk menghambatnya masuk ke arena Pilgub Sulsel 2018 mendatang.

Kendati sudah keluar dari skenario jebakan di jalur parpol, IYL-Cakka masih terus dihambat di jalur perseorangan. Bahkan cara yang dilakukan pihak tertentu, terkesan sangat terstruktur, sistematis dan massif.

Itu dimulai saat IYL-Cakka memasukkan berkas dukungan ke KPU, yakni 1 juta fotocopy KTP, pihak tertentu yang diduga bagian dari kandidat lain menuding jika berkas tersebut adalah sampah.

Tak sampai di situ, saat proses penginputan data, KPU sempat tidak ingin melanjutkan, dengan alasan batas waktunya sudah berakhir. Padahal di aturan, justru jelas ada tambahan waktu yang diberikan sebelum masuk verifikasi administrasi.

Begitu pun selama verifikasi administrasi berlangsung, dari sekira 748.000 yang diproses KPU dengan alasan sebagian menggunakan format lama, penyelenggara memutuskan lolos administrasi sekira 686.000, karena batas waktu verifikasi administrasi sudah selesai.

Setelah melalui pleno KPU Provinsi, kemudian berkas IYL-Cakka didistribusikan ke KPU kabupaten/kota. Parahnya yang sampai di daerah justru banyak berkurang.

Ada kekurangan sampai lebih 20.000 untuk satu daerah saja, di atas 10.000, maupun di di bawah 5.000. Parahnya, kekurangan berkas itu, sebagian justru baru didistribusikan ke daerah di hari terakhir veirifikasi faktual.

Seperti di Gowa, sekira 20.000 kekurangan berkas dari provinsi, baru sampai di KPU kabupaten sekitar tanggal 25 Desember atau di hari terakhir verifikasi.

Sementara berkas tersebut jika ingin dilakukan verifikasi faktual, terlebih dahulu harus ada penerimaan PPK baru didistribusikan ke PPS sesuai penyebaran desa. Artinya untuk tahapan pendistribusian saja ke PPS membutuhkan waktu satu sampai dua hari.

Tak cuma itu, temuan yang didapatkan selama proses verifikasi faktual berjalan, tidak sedikit berkas tertukar dengan daerah lain. Artinya untuk mengantarkan berkas tersebut ke daerah lain butuh beberapa hari lagi bisa sampai di tujuan.

Begitu pun masalah lainnya, banyak dukungan IYL-Cakka tiba-tiba langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tanpa ada bukti bisa dilampirkan penyelenggara apakah betul sudah melakukan verifikasi atau tidak sama sekali.

Padahal jika mengacu pada aturan di PKPU, penyelenggara tidak bisa langsung menggugurkan warga yang tidak ditemui. Sebab bisa meminta tim untuk menghadirkan, termasuk melalui fasilitas video call.

Dugaan “pembegalan demokrasi” juga nampak saat verifikasi berlangsung, tiba-tiba berkas yang tidak punya lampiran fotocopy KTP dinyatakan TMS. Sementara jika ada hal seperti itu, menjadi tanggung jawab KPU provinsi untuk memberikan garansi karena sudah menginput dan melalui proses verifikasi administrasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.