Parepare, Matasulsel – Tim gabungan tim crime – hunter bersama unit lV satuan SAT I.K KAMNEG Polresta Parepare berhasil mengamankan, Bayu (17), terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor( curanmor) di Jl. Lahalede Kec. Soreang Parepare di sebuah warñet, Jumat, 6/9-2019

Bayu yang berstatus pengangguran ini beralamat di Jl. Belibis, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, mencuri motor Suriono yang diparkir di teras rumah di Jl. H.M Amin Langke, Soreang Parepare sekitar jam 05.00 wita.

Akibat perbuatannya itu, Suriono menderita kerugian Rp12 juta. Modus pencurian yang dilakukan Bayu dengan cara, membuka sadel motor dengan menggunakan tangan lalu mengambil dompet di bawah sadel motor. Tapi tak disangka kunci reserep juga terikut bersama dompet. Pada saat itulah pelaku mencuri motor korban Yamaha Mio warna hitam.

Surino yang merasa kehilangan sepeda motor melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis 05 September 2019. Setelah mendapat laporan maka tim crime hunter bersama unit lV Kamneg sat I.K Polres Parepare, melakukan penyelidikan.

Alhasil, keberadaan pelaku diketahui berada di warnet di Jl. Lahalede. Tim gabungan crime hunter bersama unit lV Kamneg sat IK bergerak menuju sasaran dan melakukan penangkapan