Penyuluhan Hukum Tentang Dana Desa, Begini Penjelasan TP4D

Abil
31 Okt 2017 14:28
NEWS 0 190
2 menit membaca

Tator, Matasulsel – Penyuluhan Hukum sebagai penguatan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD oleh Amri Kurniawan selaku ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Makale, Tana Toraja pada  Senin 30/10/2017.

Kegiatan Penyuluhan Hukum terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa tersebut, TP4D menghadirkan kepala Lembang (desa)  dan Sekretaris Lembang dari 8 (delapan)  kecamatan di kabupaten Tana Toraja dan dihadiri juga oleh Viktor Datuan Batara selaku Wakil Bupati Tana Toraja.

Amri Kurniawan selaku ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) menghimbau bahwa kepala Lembang yang berangkat keluar Provinsi melakukan Study Banding dengan menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, agar segera dikembalikan ke kas Lembang (Desa) karena kegiatan tersebut tidak bisa di danai oleh Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.