Polres Bantaeng Berhasil Ringkus DPO Curanmor asal Bissappu

Redaksi
4 Okt 2019 10:56
KRIMINAL 0 38
2 menit membaca

Bantaeng, Matasulsel – Polres Bantaeng melakukan penangkapan DPO curanmor di Kp. Pundinging Ds Bonto Cinde Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, Kamis (3/10/2019)

penangkapan berdasarkan laporan Polisi LP/66/IX/2016/SULSEL/RES.BTG/SEK.BSP TGL 05 SEP 2016. Dan telah terbit surat DPO (daftar Pencarian Orang) dengan Nomor DPO/01/IV/2017/RESKRIM TGL 6 APRIL 2017.

Tim T4P polres Bantaeng menangkap tersangka DS (21 Tahun) warga Kecamatan Bissappu. DS ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 bersama dengan Rekannya yang mernama R , untuk tersangka R telah ditangkap lebih dahulu dan telah menjalani Hukuman Penjara bahkan Telah Bebas dari Penjara.

Untuk tersangka DS pada tahun 2016 telah dilakukan pengrebekan namun berhasil Melarikan diri ke Kalimantan. Dan ketika tim T4P mendapatkan informasi bahwa DS telah kembali Kerumahnya di Kecamatan Bissappu Tim T4P yang dipimpin oleh Aiptu Hamiruddin langsung mendatangi Rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DS, pada saat dilakukan Penangkapan tersangka DS tidak melakukan perlawanan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.