Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Lepas 27 Napi Untuk Asimilasi Dirumah, Dampak Virus Covid-19

Arifuddin Lau
2 Apr 2020 10:24
2 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Kepala Rumah dan Tahanan Kelas IIB Jeneponto Hendrik memimpin langsung pengeluaran dan pembebasan terhadap narapidana yang memenuhi syarat, dampak dari Virus Corona, di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kamis (02/04/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan kelas IIB Jeneponto Hendrik menyerahkan secara langsung SK kepada para narapidana yang dilepas tersebut.

Setidaknya ada 27 narapidana di Rutan Kelas IIB Jeneponto yang dibebaskan hari ini. Dengan rincian untuk narapidana laki-laki 24 orang dan perempuan 3 orang, kata Hendrik.

Menurut Hendrik, bahwa asimilasi ini hanya berlaku untuk tahun 2020 berdasarkan Kepmen Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, jelas Hendrik.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.